Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

    Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
    Foto: Sidang terdakwa Suhartono saat JPU menghadirkan saksi ahli.

    DELI SERDANG – Suhartono alias Nanok, pemilik gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, dibuka secara terbuka untuk umum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Laoly memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi, termasuk barang bukti yang dibawa ke meja hijau, seperti timbangan, tutup segel, tabung gas, dan nozel. Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas di gudang gas yang diduga ilegal.

    Terdakwa Suhartono dipersangkakan lewat Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP serta Pasal 53 Jo 23 A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang secara hukum diperbolehkan selama persidangan belum dimulai.

    Peristiwa tragis yang melibatkan gudang gas miliknya berakhir pada kebakaran hebat yang merenggut nyawa delapan orang. Lokasi gudang yang dekat dengan permukiman warga menjadi sorotan karena dianggap sangat berisiko. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu dalam tuntutan yang diajukan JPU.

    Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal ini menambah beban tuntutan terhadap Suhartono. Meski demikian, jaksa juga mengakui ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan santun selama proses persidangan.

    Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena dampak besar dari kejadian kebakaran yang terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam aktivitas yang melibatkan bahan berbahaya, terutama di wilayah organisasi padat penduduk. Sidang lanjutan untuk agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa dijadwalkan hari Selasa (19/11), esok hari. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aquabike Jetski World Championship 2024...

    Artikel Berikutnya

    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025 untuk Liburan Aman dan Selamat, 10 Kapal Fery Disiapakan Layani Pemudik
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    BRI BO Medan Thamrin Berikan Bantuan Khitanan Massal Kepada RSU Muhammadiyah Sumut
    Dua Unit Handphone Jurnalis Media Online Raib Digondol Maling
    Innova Hitam Terjun Bebas ke Danau Toba, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pangulu Ujung Mariah
    Penyaluran ZIS Wujud Komitmen Sejahterakan Masyarakat Deli Serdang
    Hindari Penumpukan Kendaraan Dipelabuhan, Pengguna Jasa Penyeberangan Ajibata-Ambarita Dihimbau Lakukan Pembelian Tiket di Website TobaFerizy.com

    Ikuti Kami