Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terima Penghargaan Dari KPK, Nilai MCP Pemprovsu Capai 91,69%

    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terima Penghargaan Dari KPK, Nilai MCP Pemprovsu Capai 91,69%
    Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama sejumlah Kepala Daerah Ketika Menerima Penghargaan Dari Wakil Ketua KPK

    MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebesar 91, 69% ditahun 2021. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi di Sumut. 

    Untuk itu, Pemprov Sumut menerima apresiasi dari KPK dengan kategori Pemerintah Daerah dengan Skor Indeks Pencegahan Korupsi IPK atau MCP tertinggi tahun 2021. Nilai MCP Sumut naik 3, 15?ri tahun 2020 yang mencapai 88, 54%.

    Penghargaan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemerintah daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu ( 23/2/2202 ).

    MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring dalam rangka pencegahan korupsi. MCP telah ditetapkan sebagai indeks pencegahan korupsi. Di Sumut ada 16 daerah yang nilai capaiannya berada di atas 80%. Pemerintah dengan capaian nilai MCP yang tinggi akan menerima dana insentif daerah. 

    Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemerintah daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (23/2). “Standar kami itu 80% skornya, kalau di atas 80, kita sudah berhasil mengupayakan agar ada insentif dari Kemenkeu, "kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Hadir dan mengikuti rapat tersebut Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Bupati dan Walikota se-Sumut secara daring dan luring, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun

    Alexander mengatakan dengan baiknya nilai MCP, maka paling tidak masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik. Juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan. 

    MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi. Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. Bahkan ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah.

    Alexander mengatakan, tingginya nilai MCP tergantung pada komitmen kepala daerah. Menurutnya kepala daerah memiliki wewenang yang besar untuk mewujudkan hal tersebut“Kuncinya komitmen, anda punya wewenang, kami akan bantu untuk meningkatkan skor MCP ini, " kata Alexander. ( Karmel )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Jaringan Internet di Objek Wisata Tambun...

    Artikel Berikutnya

    Pesan Dandim 0209/LB, Jaga Sportifitas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Ikuti Kami